Menu Status Wajib Pajak

Updated 12/9/2022

Apply To : All Product

Menu Status Wajib Pajak ini digunakan untuk menambahkan data master bagi karyawan yang sudah wajib pajak.
Untuk mengakses menu Status Wajib Pajak, berikut ini langkahnya :

  1. Masuk ke menu Setting > Penggajian > Status Wajib Pajak

  2. Klik tombol Tambah, maka secara otomatis akan muncul nilai default PTKP Dasar / Tahun (Rp) senilai Rp 50.000.000

  3. Isikan Kode Status Wajib Pajak dengan kode yang belum pernah digunakan sebelumnya

  1. Tambahkan nominal tambahan untuk PTKP Dasar / Tahun pada kolom Tambahan PTKP Dasar / Tahun (Rp)

    Maka pada kolom Tarif PTKP/Bulan akan secara otomatis terisi sesuai perhitungan dari Tarif PTKP/Tahun dibagi 12


  1. Klik Simpan jika sudah selesai dilakukan pengisian.


Selanjutnya data dari menu Status Wajib Pajak akan muncul pada menu Setting > Penggajian > Template Gaji Karyawan pada pilihan Status Wajib Pajak



Terimakasih telah membaca artikel kami, jika ada yang kurang jelas maka Anda dapat menghubungi customer service kami sesuai SLA.



    Apakah artikel ini membantu?