Pembelian Non Medis - Usulan Pengadaan

Updated 29/6/2026

Mengajukan Usulan Pengadaan Barang Non Medis

Usulan Pengadaan merupakan proses awal untuk mengajukan kebutuhan pembelian barang non medis. Dalam alur pengadaan, proses ini berfungsi sebagai dasar sebelum pembuatan Surat Pesanan Barang. menu Usulan Pengadaan digunakan ketika unit atau departemen membutuhkan barang non medis yang tidak tersedia atau jumlah stoknya tidak mencukupi untuk mendukung kegiatan operasional. Proses ini dilakukan sebelum rumah sakit membuat Surat Pesanan Barang kepada supplier. 

Akses Menu : Purchasing → Pembelian Non Medis → Usulan Pengadaan

Langkah-Langkah Membuat Usulan Pengadaan:

  1. Buka Menu Purchasing > Pembelian Non Medis > Usulan Pengadaan 

image.png
  1.  Sistem akan menampilkan Form Usulan 

image.png

  1. Lengkapi informasi kolom yang bertanda bintang terlebih dahulu 

image.png

Keterangan Kolom

No Usulan : Nomor usulan dibuat otomatis oleh sistem. 

Tanggal: Tanggal pembuatan usulan. 

Usulan dari : Pilih unit atau departemen yang mengajukan kebutuhan barang 

Group : Pilih kelompok barang sesuai kebutuhan, misalnya Inventory, Aset, atau Gizi. 

Keterangan : Isi informasi tambahan apabila diperlukan. 

  1. Klik tombol Tambah 

image.png
  1. Sistem akan menampikan field untuk mengisikan informasi barang yang akan diajukan

image.png


Keterangan Kolom

Barang : Pilih nama barang yang akan diajukan. 

Satuan : Satuan barang

Jumlah Usulan : Jumlah barang yang dibutuhkan. 

Satuan Beli : Pilih satuan pembelian barang. 

Disetujui : Digunakan pada proses persetujuan sesuai kebijakan rumah sakit

  1.  Lengkapi data barang yang diajukan 

image.png
  1. Klik Update untuk menyimpan data yang sudah diisikan dan ulangi langkah tersebut apabila terdapat lebih dari satu barang yang akan diajukan. 

  2. Setelah seluruh data selesai diisi, klik Simpan & Cetak untuk menyimpan usulan pengadaan. 

image.png
  1.  Maka sistem akan menampilan bukti cetak 

image.png
  1. Maka data usulan akan tersimpan di List usulan

image.png

Approval / Persetujuan Usulan Pengadaan Barang Non Medis

  1. Buka Halaman List Usulan dengan klik tombol List Usulan pada menu purchasing > pembelian Non Medis > Usulan pengadaan

image.png
  1. Sistem akan menampilkan Informasi terdata list usulan, lalu pilih data yang ingin disetujui

 

image.png


  1. Klik tombol Edit

image.png
  1. Lalu Sistem akan menampilkan halaman form usulan, untuk menyetujuinya maka klik kolom setujui

image.png
  1. Selanjutnya klik simpan & cetak untuk menyimpan persetujuan

image.png
  1. Maka pada list usulan status verifikasi data akan berubah menjadi 

image.png

Mengubah Usulan Pengadaan Barang Non Medis

Untuk melakukan perubahan usulan pengadaan barang non medis bisa dilakukan sebagai berikut : 

  1. Pilih data usulan yang ingin diubah

image.png
  1. Klik tombol edit 

image.png
  1. Sistem akan menampilkan form usulan yang sudah dilengkapi sebelumnya 

image.png
  1. Ubah data yang diinginkan dan klik update untuk menyimpan perubahan 

image.png
  1. Lalu klik tombo simpan&cetak untuk menyimpan perubahan secara keseluruhan


Menghapus Data Usulan Pengadaan Barang Non Medis

Gunakan langkah berikut untuk menghapus data usulan pengadaan yang sudah tidak diperlukan atau dibuat secara tidak sengaja

  1. Buka menu Pembelian Non Medis → Usulan Pengadaan.

  2. Pada halaman Informasi Terdata, cari data usulan yang akan dihapus.

  3. Gunakan filter atau kolom pencarian apabila diperlukan untuk mempermudah pencarian data.

image.png
  1. Pilih data usulan yang akan dihapus

image.png
  1. Klik tombol Hapus.

image.png
  1. Apabila sistem menampilkan pesan konfirmasi penghapusan, klik OK untuk menyelesaikan proses penghapusan.

image.png
  1. Sistem akan menghapus data usulan pengadaan yang dipilih dan data akan hilang dari informasi terdata


CATATAN

Inventory : semua barang yang dipakai habis dalam kegiatan atau aktivitas faskes (etiket, kertas, dll).

Aset : semua barang atau kekayaan yang dimiliki oleh suatu faskes yang diharapkan dapat memberikan manfaat usaha di masa depan (meja, kantor, notebook, komputer, printer, dll).

Gizi : semua barang yang dapat digunakan untuk keperluan makan atau camilan bagi pasien rawat inap (ayam, telor, beras, susu, nasi, dll).

Apakah artikel ini membantu?